Tanggal 18 Januari (PST/Pacific Standard Time) yang lalu menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat Amerika dan bagi para pengguna Internet. Selama satu hari penuh website-website papan atas seperti Google, Facebook, Twitter, Yahoo, Amazon, AOL, Reddit, Mozilla, LinkedIn, IAC, eBay, PayPal, WordPress dan Wikimedia mengadakan blackout bersama, dengan cara mengalihkan alamat web mereka ke halaman informasi yang menghimbau para pengunjung untuk menentang SOPA dan PIPA. Alhasil dua hari setelah peristiwa fenomenal tersebut, pimpinan senat Amerika, Harry Reid memutuskan untuk menunda penulisan SOPA sebagai undang-undang, yang rencananya akan dilakukan bulan Februari ini. Selain itu PIPA, yang rencananya akan memasuki masa voting di senat pada tanggal 24 Januari ini juga akan ditunda untuk masa yang masih belum ditentukan.
Dengan “dijinakkannya” SOPA dan PIPA ini, apakah berarti pertempuran atas sensor internet sudah berakhir? Tidak juga, baik Motion Picture Association of America (Asosiasi film layar lebar Amerika) maupun Recording Industry Association of America (asosiasi industri rekaman Amerika) tidak akan berhenti sebelum ada undang-undang baru mengenai pembajakan kekayaan intelektual secara online. Oleh karena itu lah sekarang ini senat Amerika sedang menggali kebijakan lain. Salah satu kebijakan tersebut adalah OPEN act (Online Protection and Enforcement of Digital Trade Act). Lalu apa sih OPEN act ini, apakah mereka sama bahayanya dengan SOPA dan PIPA.
Jika dilihat sekilas, OPEN act bisa dibilang masih lebih “jinak” jika dibanding SOPA dan PIPA, ini karena baik Google, Facebook maupun website lain yang menentang SOPA dan PIPA justru mendukung OPEN act. Sementara itu MPAA dan RIAA menganggapnya terlalu lemah, dan tidak akan menanggulangi pembajakan. Jadi apa yang membedakan antara kedua undang-undang ini? Pada dasarnya ada empat area besar yang membedakan kedua undang-undang ini yaitu:
1. Perbedaan yang pertama adalah mengenai departemen yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi masalah website yang melanggar kedua undang-undang ini. SOPA dan PIPA menyerahkan tanggung jawab ke departemen keadilan, sementara itu OPEN act menyerahkan tanggung jawab ke komisi dagang internasional (International Trade Commission/ITC), yang memang sekarang sudah mengurusi masalah hak paten dan IP.
2. Yang kedua dan cukup penting adalah, jika suatu website asing (di luar Amerika) disinyalir membajak hasil karya warga Amerika, maka ITC diwajibkan untuk menyelidiki hal ini. Sedangkan jika menurut SOPA dan PIPA, maka departemen keadilan langsung berhak memblock akses ke website tersebut tanpa melewati proses penyelidikan
3. Yang ketiga dan tidak kalah pentinggnya adalah tindakan yang bisa dilakukan oleh lembaga yang diberi tanggung jawab. Menurut SOPA dan PIPA, departemen keadilan berhak untuk mensensor website yang disinyalir melanggar hak cipta dengan berbagai cara, termasuk memerintahkan search engine untuk tidak menampilkan website tersebut, menolak iklan dari website tersebut, menghentikan pembayaran menggunakan kartu kredit, paypall, atau metode pembayaran online lainnya, memerintahkan ISP untuk mengalihkan alamat website yang bersangkutan, dan banyak lainnya. Sementara itu OPEN act hanya memberi kekuasaan pada ITC untuk menghentikan semua pembayaran yang ditujukan pada website yang bersangkutan. Dengan begitu website yang bersangkutan tidak akan bisa “beroperasi” lagi di Amerika, karena tentunya tidak ada orang (Amerika) yang bisa membeli produk bajakan mereka.
4. Terakhir dan paling penting adalah definisi mengenai website mana yang bisa ditindak lanjuti oleh kedua undang-undang ini. SOPA dan PIPA sedikit rancu dan terlalu luas mendefinisikan website yang dianggap melanggar hak cipta masyarakat Amerika. Menurut kedua undang-undang tersebut, setiap website asing yang menampilkan “barang” yang sudah di copyright tanpa minta ijin dari pemegang copyright tersebut bisa di kenai undang-undang ini. Ini termasuk jika misalnya ada user yang menyertakan video replay dari suatu game, atau men-post screen shoot movie, atau bahkan jika kamu menampilkan slide show dengan musik latar yang sudah di copy right. Intinya SOPA dan PIPA tidak memperdulikan apa tujuan dari suatu website untuk menampilkan “barang” yang sudah di copyright. Sementara itu OPEN act secara spesifik menyebutkan bahwa website yang termasuk melanggar hak cipta adalah mereka yang dengan sengaja menyebarkan dan menjual barang-barang yang sudah di copyright.
Dari keempat perbedaan ini jelas OPEN act adalah undang-undang yang jauh lebih aman, karena mereka memang mencoba mentarget website yang mencoba mengambil untung dengan cara membajak, dan bukannya mensensor tiap website dengan membabi buta. Yah kita lihat saja nanti, bagaimana perkembangan selanjutnya dari OPEN act VS SOPA PIPA ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar